Kinerja Pelayanan Bagian Hukum

Adapun output pelayanan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan produk hukum daerah, yaitu melalui penyusunan Raperda dan pembahasan Raperda dan perubahan Perda oleh tim pansus eksekutif dan tim pansus legislatif serta tim Penyusunan Raperda dengan instansi terkait;
  2. Konsultasi dan asistensi Raperda, legalitas Raperda sebelum ditetapkan menjadi perda serta konsultasi dan penyampaian, evaluasi dan klarifikasi Perda ke Biro Hukum Kaltara dan Kemendagri Jakarta;
  3. Memberi Bantuan Hukum serta mewakili Pemda Kabupaten Malinau di Pengadilan terhadap gugatan pihak ketiga baik perkara perdata maupun perkara Tata Usaha Negara dan mengupayakan terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Korpri;
  4. Melaksanakan publikasi hukum dalam rangka penyebaran informasi hukum, sosialisasi hukum kepada masyarakat dan masyarakat sadar hukum, HAM-nya terhadap lingkungan Sehat (RT BERSIH) dan Ekonomi untuk hidup yang lebih layak (RASDA-Plus) dan hak menempuh pendidikan (WM Malinau Maju) serta penjilidan Perda, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dan menyebarluaskan produk hukum daerah kepada instansi terkait dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  5. Melaksanakan asistensi dan evaluasi terhadap Raperda tentang APB Desa, Perdes tentang pungutan di Desa dan Tata Ruang Desa;
  6. Melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan kepada aparat Pemerintahan Desa di 109 Desa dalam penyusunan Raperdes, Perkades di 15 Kecamatan Kabupaten Malinau;
  7. Penyuluhan Hukum terpadu dan Penyuluhan Hukum berjalan atau sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Malinau bagi masyarakat ke 15 Kecamatan Kabupaten Malinau;
  8. Melaksanakan Rakor bantuan hukum dan biro hukum oleh Biro Hukum dan Bagian hukum se Kaltara dan Nasional Bidang Hukum;
  9. Mengikuti Bimtek Jaringan Hukumentasi Hukum Indonesia;
  10. Pengadaan literatur perundang-undangan sebagai bahan referensi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah Kabupaten Malinau;
  11. Penyuluhan hukum untuk kesadaran hukum masyarakat yaitu dengan melakukan kerjasama peningkatan hukum masyarakat antara Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dengan aparat penegak hukum lainnya yang ada didaerah Kabupaten Malinau;
  12. Kerjasama kuasa hukum Bagian Hukum Pemda Malinau dan kuasa hukum Biro Hukum Provinsi Kaimantan Utara, pihak Kejaksaan Negeri Malinau dalam menangani perkara perdata dan tata usaha Negara terhadap Pemda Malinau.